Advertisement

JANGAN KALIAN PERMAINKAN NASH DENGAN ADANYA FATWA ULAMA TENTANG BOLEHNYA ASRAMA TN PUTRI (BAG. 1)


⏳ Jangan kalian permainkan nash dengan adanya fatwa ulama tentang bolehnya asrama TN putri.



📒 Soal dari group Wa nashihatulinnisa 


Soal dari Ikhwah,

Semoga Allah membalas kebaikan Ustadz..


Akhir2 ini para pembela TN selalu membawakan fatwa ulama kibar tentang bolehnya asrama TN, dan wanita yg mukim itu tdk lagi butuh mahram, tidak ada dalilnya. Sehingga bisa tinggal di asrama TN, tapi Ikhwah disini sendiri masih ragu apa benar itu maknanya asrama TN dari fatwa ulama, dan mereka (para pembela TN) selalu berhujjah,


 ”Ini ijtihad mereka sebagai alim ulama, kalian punya fatwa ulama, kami juga punya fatwa ulama, dan kalian senangnya membuat fitnah perpecahan”


▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️


Tanggapan terhadap syubhat ini dari beberapa sisi : 


1️⃣.Sisi pertama : 


Lihat wahai para pembaca " semoga Allah memberkahi kalian.


👉🏼 Perhatikan ayat yang muhkam (sudah jelas maknanya)


Allaah berfirman : 


وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ


"dan hendaklah kalian (para wanita) menetap dan berdiam diri di rumah-rumah kalian.

dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu".(Surah Al_Ah'zab ayat 33)


🖋️ Berkata Asy_Syaikh Al_Allamah Al_Mufassir Al_Utsaimin rahimahullah : 


Allah berfirman : 


وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ 


Artinya : 


وقرن هو من القرار مع السكون والإستقرار


Tinggallah kalian dalam rumah, disertai berdiam diri dan menetapinya .


Ini beda halnya jika dikatakan dalam ayat : 


وابقين فى بيوتكن.


Dan tinggallah kalian (wanita) dalam rumah kalian.


Kemudian ayat selanjutnya Allah mengatakan : 


 فِى بُيُوتِكُنَّ


"Dalam rumah rumah kalian" 


Pada ayat ini ada idhafah (penyandaran) rumah pada kalian.(كُنَّ)


Dan idhafah ini bermakna :  


للتمليك.


Rumah tersebut dalam kepemilikan kalian..


Dan beda halnya jika dikatakan dalam ayat :


فى البُيُوتِ


Tinggallah kalian dalam rumah (tidak ada idhafah atau penyadaran pada كُنَّ)


📚 Tafsir Ats_tsamin lil_Utsaimin 10/118-128.


Jika Allah mengatakan فى البُيُوتِ /fil buyuut tanpa diidhafahkan pada كن maksudnya adalah :


tinggallah didalam rumah, dan masuk makna dalam pengertian rumah tersebut: asrama TN putri, panti asuhan, rumah pribadi, rumah kontrakan, kamar hotel, kos_kos'an dan seterusnya yang bermakna tempat tinggal.


Karena makna rumah itu sendiri secara bahasa dimaksudkan dengannya "tempat tinggal".


🖋️Berkata Ar-rooghib Al-ashfahani rahimahullah : 


أصل البيت مأوى الإنسان بالليل لأنه يقال بات أقام بالليل.. ثم قد يقال للمسكن بيت من غير اعتبار الليل فيه...

 

Artinya “asal kata rumah adalah berarti suatu tempat kembali seseorang di waktu malam, karena dikatakan baata artinya tinggal di waktu malam, kadang disebut rumah untuk "tempat tinggal", tanpa meninjau waktu malam didalamnya.


📚Mufrodaat Al-quran 1/151 


🚫Lantas, benarkah bahwa asrama TN khusus putri, yang mana mereka tinggal didalamnya dan sudah (mukim), tidak termasuk dari ayat di atas?


Jawabannya benar, tidak termasuk dalam ayat.


🚫Bukankah keluarnya wanita dari rumah asal mereka untuk pindah bertempat tinggal di asrama putri adalah sebagai sarana tempat tinggalnya yang baru bagi mereka (dan sudah dihukumi mukim )...tidak termasuk dalam ayat di atas (surah Al_Ahzab ayat 23)??


Jawabannya : benar, tidak termasuk dalam ayat.


👉🏼Sebab mereka hanya bersandar pada pengertian rumah secara bahasa, yaitu merupakan tempat tinggal, tanpa kalian mau melihat dan memadukan apa yang terkandung dalam al Qur'an dan hadits dengan pemahaman salaful ummah. 


Dan ini adalah merupakan langkah dan sarana ahlul bathil dalam menetapkan kebathilan mereka yaitu 


اعتمادهم على مقتضى اللغة دون مراعاة خصوصية القرآن والسنة.


"Penyandaran mereka diatas keharusan dari (pengertian) secara bahasa tanpa melihat, memperhatikan, mempertimbangkan kekhususan Al Qur'an dan Sunnah.


👉🏼 Memang secara bahasa : asrama TN putri bisa bermakna tempat tinggal, 


Tapi kalian lupa akan kekhususan yang merupakan kandungan ayat : 


 فِى بُيُوتِكُنَّ


"Dalam rumah rumah kalian" 


Ada idhafah pada (كن) bermakna kepemilikan, yaitu rumah_rumah kalian, sementara asrama TN putri bukan milik kalian, tapi milik pondok.


▪️ Kemudian apakah kondisi wanita yang sudah mukim, yang tidak butuh lagi mahram, membolehkan mondok di asrama TN putri ???


Jawabannya: tentunya tidak !.


Walaupun seandainya mahramnya si wanita itu ada dan tinggal disekitar pondok, dan si wanita mondok di asrama TN, maka ini juga termasuk dalam penyelisihan syari'at.


🖋️Jawaban Asy_Syaikhah Ummu hafs Al_Hadramiyyah hafidzahallaah : 


أما النساء فهو في حقهن مخالفة شرعية، ومعصية؛ لأنها مأمورة بالقرار في البيت فلا تخرج إلا للحاجة. فكيف بمن تبيت خارج بيتها؟!!!

هي مرعية لابد لها من راعي. فكيف تكون هي في مكان والراعي في مكان آخر؟!!!

والله الموفق.


Adapun dari sisi wanita (tinggal dan bermalam di asrama putri, pent'), maka pada haknya mereka itu menyelisihi syariat dan itu maksiat, sebab wanita itu diperintahkan untuk menetap dan mendiami rumahnya, maka tidak keluar kecuali ada hajat. 


Bagaimana mungkin wanita itu bisa bermalam di luar rumahnya ( seperti di asrama putri)???


Wanita itu dijaga dan diperhatikan, hal itu pasti terhadapnya, maka bagaimana si wanita itu bermalam pada satu tempat (asrama putri) dan pemimpinnya (yang menjaganya dan yang memperhatikannya dari walinya) berada ditempat lain.


Wallahul Muwaffiq.


📚 Selesai penukilan.


▪️Wanita yang mukim, memang tidak butuh lagi mahram, yang dibutuhkan hanya saat safar, tapi kenapa mereka tidak mau mengamalkan syari'at yang merupakan perintah Allah kepada wanita untuk tinggal diam dan menetapi rumahnya ?


وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ


dan hendaklah kalian para wanita agar menetap dan berdiam diri di rumah-rumah kalian.


👉🏼 Wahai para pembaca semoga Allah memberkahi kalian : 


Mereka telah menempuh langkah-langkah ahli bathil mengambil sebagian hadits (tentang wajibnya wanita safar bersama mahramnya) dan meninggalkan ayat lain dalam membangun agama kalian??


هل يأخذون من الحديث الذي يساند موقفهم، ويتركون ما لا يتوافق مع أهوائهم؟؟


Apakah mereka mengambil dari hadits yang akan membantu, menguatkan mauqif mereka (wajibnya mahram bagi wanita saat safar, misalkan menuju asrama TN putri, tambahan pent') dan mereka meninggalkan apa yang tidak mencocoki hawa nafsu mereka (perintah dalam ayat agar wanita tinggal dan mendiami rumah rumah_rumah mereka)??


لماذا هم يحتجون بحديث رسول الله ولم يحتجوا بالآية المحكمة؟

Kenapa mereka berhujjah dengan hadits Rasulullah (tentang wajibnya mahram bagi wanita yang ingin safar) dan mereka tidak berhujjah dengan ayat yang muhkam (perintah Allah terhadap wanita untuk berdiam diri dan menetapi rumah mereka)??


👉🏼Tidakkah mereka takut terhadap kenistaan dikehidupan dunia dan siksaan yang pedih di negri akhirat akibat perbuatan mereka ini?


Allah berfirman : 


أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ ٱلْكِتَٰبِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْىٌ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰٓ أَشَدِّ ٱلْعَذَابِ ۗ


Apakah kalian beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.(Surah Al_Baqarah ayat 85)


Dan juga Allah berfirman : 


الَّذِينَ جَعَلُوا الْقُرْآنَ عِضِينَ. فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ. عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ


Mereka adalah orang-orang yang melanggar hak al-Qur'an karena menjadikannya bagian-bagian yang terpisah, maka demi Rabb kamu, sungguh benar benar Kami akan menanyakan mereka apa yang mereka telah lakukan (Surah Al Hijr ayat 91)


Dalam artian mereka mengimani sebagian isinya dan mengingkari sebagian yang lainnya, tergantung hawa nafsu dan kemaslahatan mereka.


Dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan selainnya dari Ibnu Abbas: 

 

 "الذين جعلوا القرآن عضين: هم أهل الكتاب، جَزَّأوه أجزاء، فآمنوا ببعضه وكفروا ببعضه"


Mereka adalah orang-orang yang melanggar hak al-Qur'an karena menjadikannya bagian-bagian yang terpisah, mereka adalah ahlul kitab, beriman kepada sebagiannya dan ingkar kepada sebagiannya.


👉🏼 Beda halnya keadaan ahli sunnah dan para pengikutnya sebagaimana yang disifatkan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah : 


 لم يفعلوا كما فعل أهل الأهواء والبدع، حيث جعلوها عضين، وأقروا ببعضها وأنكروا بعضها من غير فرقان مبين. اهـ.


"Mereka tidak akan melakukan sebagaimana yang dilakukan ahlul ahwa dan ahlul bida'h, dari sisi mereka menjadikan Al Qur'an bagian terpisah_pisah, menetapkan sebagian dan mengingkari sebagian tanpa pembeda yang jelas".


📚I'lam Al_Muwaqqiin


2️⃣.Sisi kedua : 


Kemudian hujjah mereka dengan membawa fatwa ulama yang mutasyabih (masih samar maknanya) tentang pembolehan asrama TN tanpa mahram, diantara fatwa tersebut : 


1. Dari fatwa Asy_Syaikh Al_Allamah Al_fauzan hafidzahullah tentang pembolehan TN menurut sangkaan kalian dari soal yang diajukan pada beliau : 


 هل يجوز ان ياخذني أبي الى بلاد مصر ويتركني فيها لوحدي لأجل تعلم اللغة العربية وأكون فى *بيت* مع أخوات مسلمات؟؟


Apakah boleh ayahku membawaku ke negri Mesir dan meninggalkan aku dikota tersebut sendirian, dengan maksud belajar bahasa arab, dan aku berada dalam rumah (asrama) bersama para akhwat muslimah?


"Tertulis dalam fatwa tersebut : 


فى بيت مع أخوات مسلمات


"Dalam asrama bersama akhwat yang lain" 


👆 Thoyyib kami katakan : ini masih mutasyabihb (masih samar) :


_ boleh jadi rumah itu bukan asrama TN putri tapi yang dimaksudkan adalah rumah yang disewa atau dikontrakan, tinggal beberapa akhwat muslimah bersamanya ataukah rumahnya sendiri atau rumah keluarga yang tinggal bersama didalamnya dari para akhwat muslimah yang masih ada hubungan kekeluargaan, ataukah kamar kos yang disewakan untuk para akhwat muslimah (seperti mahasiswi university).


2. Fatwa Asy_syaikh Al_Allamah Muqbil Al_Wadiy rahimahullah tentang pembolehan TN menurut sangkaan kalian ketika soal diajukan pada beliau: 


 فهل يجوز لها أن تبقى وحدها وتطلب العلم مع العلم أن هناك *اماكن مخصصة لإقامة النساء؟؟*


"Apakah boleh bagi wanita tinggal sendiri menuntut ilmu, bersamaan dengan itu di sana ada _"tempat yang dikhususkan untuk tinggalnya para wanita"_??


👆tempat yang dikhususkan tinggalnya para wanita, itu masih banyak makna, apakah itu asrama TN ataukah rumah sewa untuk para wanita, ataukan kos -kos_an putri seperti anak kampus ???


3, fatwa Asy_syaikh Al_Utsaimin rahimahullah tentang pembolehan TN menurut sangkaan kalian dari soal yang diajukan pada beliau :


هل يجوز للمراة ان تدرس العلم الشرعي فى احدى معاهد البنات بعيدا وعن مدينتها فتسافر ومع المحرم وتسكن فى سكن الطالبات، ثم ان المحرم يرجع الى مدينتها هى؟ 


Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita mempelajari ilmu syar'i pada salah satu Ma'had yang jauh dari kotanya, dia safar bersama mahramnya dan tinggal di sakan para penuntut ilmu (putri), lalu mahram kembali ke kotanya??


👆 Maksud "tinggal di sakan para penuntut ilmu", mungkin saja maksudnya : boleh jadi asrama para santriwati (menurut sangkaan kalian), atau rumah yang dipersiapkan tempat tinggal khusus para penuntut ilmu atau kamar kamar khusus untuk mereka??.


Sakan / السكن secara bahasa : 


🖋️ Berkata Abu Bakr Ar_raazi tahinahullah : 


سكن : دار يسكنها


"Sakan : rumah yang dia menempatinya'


📚Mukhtar Ash_shihah hal 151.


🖋️ Berkata Ibnul Atsir rahimahullah : 


Sakan bermakna sakinah artinya مواضعكم ومساكنكم : 


"Tempat dan rumah kalian".


📚An_Nihayah 327


👉🏼 kenapa mereka masih berhujjah dan berdalilkan dengan fatwa ulama yang masih mutasyabih atau masih samar makanya, ?


▪️لأنه يوافق اهواءهم ويتركون المحكم


karena mencocoki hawa nafsu mereka (yang bertentangan dengan manhaj salaf ) dan meninggalkan ayat ayat yang muhkam ( sudah sangat jelas maknanya),.


▪️لكي يلبسوا على الناس القول بجواز معهد تربية النساء بلا محرم


Supaya mereka bisa memberikan kerancuan pada manusia akan bolehnya pendapat asrama tarbiyatunnisa putri tanpa mahram.


👉🏼Maka ini adalah jalannya ahli ahwa yang senang berdalilkan dengan mutasyabih dari kalamnya Allah, dan rasul-Nya dan fatwa ulama dan meninggalkan yang muhkam (ayat yang sudah jelas maknanya), bersamaan dengan itu semua pendalilan, baik yang muhkam dan mutasyabih berada didepan mereka dan mata kepala mereka, 


Akan tetapi bid'ah menghapus bashirah mereka dan menutupi hati mereka, benarlah apa yang Allah ucapkan tentang mereka : 


Allah berfirman : 


هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ مِنْهُ ءَايَٰتٌ مُّحْكَمَٰتٌ هُنَّ أُمُّ ٱلْكِتَٰبِ وَأُخَرُ مُتَشَٰبِهَٰتٌ ۖ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَٰبَهَ مِنْهُ ٱبْتِغَآءَ ٱلْفِتْنَةِ وَٱبْتِغَآءَ تَأْوِيلِهِۦ ۗ


Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya. (Surah Al_Imran ayat 7)


Mereka ahli ahwa senang berdalilkan dengan yang mutasyabihat yang masih menghimpun beberapa pengertian yang berbeda dari lafadz dan susunannya, yang tidak tampak jelas maksudnya kecuali dengan dipadukan dengan ayat-ayat muhkam (sudah jelas). Dan beginilah keadaan orang-orang yang hatinya sakit lagi menyimpang dikarenakan buruknya tujuan hati mereka, dan jeleknya pemahaman mereka untuk mengikuti ayat-ayat mutasyabihat saja, supaya bisa meniupkan syubhat-syubhat di tengah manusia sehingga dapat menyesatkan orang-orang tersebut dan agar menafsirkan ayat-ayat tersebut diatas madzhab mereka yang bathil. Wallahu mustaan.


Wahai para pembaca semoga Allah memberkahi kalian.


Ayat yang muhkam, yang sudah jelas penunjukannya dan tidak ada kesamaran lagi didalamnya, (perintah Allah pada wanita untuk tinggal dan menetapi rumah mereka) tapi kenapa mereka masih saja mengambil yang mutaysabih (samar / ada beberapa makna) dari fatwa ulama ?


▪️ليمكنهم ان يحرفوه الى مقاصدهم الفاسدة وينزلوه عليها


Supaya memberikan peluang bagi mereka agar bisa palingkan fatwa tersebut pada maksud mereka yang rusak, dan mereka menempatkan fatwa tersebut atas maksud mereka,  


▪️لإحتمال لفظه لما يصرفونه


Karena ada kemungkinan lafadznya bisa mereka palingkan.


👉🏼Dan kenapa mereka tidak mau berdalilkan dengan ayat yang sudah muhkam (sudah jelas yaitu وقرن فى بيوتكن)??


لأن المحكم فلا نصيب لهم فيه


"Sebab mereka tahu ayat yang sudah muhkam, tidak ada jalan mereka untuk memalingkannya.


لأنه دامغ لهم وحجة وعليهم


Sebab ayat muhkam mengalahkan mereka dan sebagai hujjah atas mereka.


▪️ابتغاء الفتنة أي الإضلال لأتباعهم إيهاما أنهم يحتجون على بدعتهم بالفتوى من عالم العلماء

Karena menginginkan fitnah dengan maksud menyesatkan pengikut mereka, dan memberi kesan bahwa mereka berhujjah dengan bidah mereka yaitu fatwa ulama (bukan al Qur'an dan bukan hadits )


Dan kalangan ahli ahwa tidak mau mengikuti jalan ahli sunnah dalam membangun agama mereka di atas ayat yang muhkam, dan mengembalikan fatwa ulama yang masih mutasyabih (samar maknanya) kepada yang muhkam, akan tetapi mereka bergantung di atas apa yang mencocoki hawa nafsu mereka, 


وهذه الشاكلة أهل البدع فى كل زمان ومكان مهما كان نوع بدعتهم.


dan beginilah model ahli bidah pada setiap tempat dan waktu, bagaimanapun jenis bidah mereka.


Wahai para pembaca, semoga Allah menjaga kalian ! 


Jangan kalian meremehkan sesuatu dari bidah, dan jangan pula kalian menganggap kecil dari sesuatu bidah, sebab inilah jalan yang mereka menginginkan fitnah dengannya yaitu asrama TN putri dan manusia pun terfitnah dengannya yaitu mendatangkan mutasyabih demi menguatkan bid'ah TN mereka. Dan kamu melihat bagaimana Rasulullah menjelaskan keadaan mereka dan memperingatkan akan mereka.


إذا رأيتم الذين يتبعون ما تشابه منه، فأولئك الذين سمى الله فاحذروهم 

 

“Apabila kalian melihat orang-orang yang mencari-cari/mengikuti a mutasyabih darinya, maka mereka itulah yang Allah sebutkan *MAKA WASPADALAH DARI MEREKA.* ” [Muttafaqun ‘Alaihi].


Waspadalah kalian dari thariqah ahli bathil dengan cara : 


فيجعلون ما ابتدعوه هم برايهم هو المحكم الذي يجب اتباعه وإن لم يكن معهم من الأنبياء، والكتاب والسنة ما يوافقه.


Mereka menjadikan apa yang mereka ada_adakan dengan ra'yu / pendapat mereka, yang dia itulah sebagai muhkam (sudah jelas) yang wajib diikuti, walaupun tidak bersama mereka dari kalangan Nabi, kitab, dan Sunnah yang mencocokinya."


📚 Majmu fatawa 3/166.


Termasuk didalamnya perkara asrama TN putri hanya sekedar dikuatkan dengan :


▪️ Al_Aq'yisah Al_fasidah (kiyas kiyas atau analogi yang rusak).


▪️ Al_Ah'wa Al_Mudhillah (Hawa nafsu yang menyesatkan).


▪️ Al_Araa' Al_Madz'mumah (pemikiran atau pendapat yang tercela).


Dan mereka dari pendiri maupun pembela TN senantiasa akan : 


يبحثون عن الشيء من الشبهة الذي يتفق مع اهوائهم ومع مناهجهم، ومقاصدهم، ومذاهبهم بإنشاء معهد تربية النساء بغض النظر عن مراد الله ورسوله، ولو كانوا يريدون مرادهما لكان الأمر واضحا جليا لا غبار عليه


Mencari sesuatu dari syubhat yang mencocoki bersama hawa nafsu mereka, manhaj, maksud, dan madzhab mereka dalam mengadakan asrama TN putri, dengan menutup pandangan mereka dari apa yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-nya, seandainya mereka menginginkan apa yang diinginkan Allah dan rasul-nya, pastilah perkara asrama TN akan terang, jelas, tidak ada debu diatasnya.


3️⃣.Sisi ketiga


(Bersambung ke bagian 2)

JANGAN KALIAN PERMAINKAN NASH DENGAN ADANYA FATWA ULAMA TENTANG BOLEHNYA ASRAMA TN PUTRI (BAG. 1)


Telegram: @ilmui

Twitter X: @ilmuisl

WA: ILMUI

https://il-mui.blogspot.com

#free_share, #without_logo, #without_asking_donation, #without_foundation

Post a Comment

0 Comments