Advertisement

Apa hukum qodho sholat bagi yang belum tahu hukum wajibnya mandi?

 ⏳Hukum qadha shalat bagi orang yang dalam keadaan masih junub dari mimpi basah karena belum tahu hukum wajibnya mandi?


📒 Soal dari Fatimah Riau di group wa nashihatulinnisa 


بسم اللّه.

 dulu seorang wanita tidak mengetahui bahwasanya ketika wanita mimpi jima' atau mimpi basah mengharuskan ia mandi wajib, yg menjadi pertanyaan apakah ia harus mandi wajib setelah mengetahui hal tetsebut? Atau mencukupkan dgn perbanyak istighfar?


Apakah wanita tersebut harus mengqadha shalat2 nya?


▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️



Suci dari hadats besar dan kecil merupakan syarat sah shalat.


Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :


لا يقبل الله صلاة بغير طهور


Alllah tidak menerima shalat tanpa bersuci. ( HR Muslim)


 Orang yang keluar mani dan dia tidak mandi junub, masuk dalam kasus, orang yang meninggalkan salah satu syarat sah shalat.

Ketika seseorang tidak mandi junub karena dia tidak tahu hukumnya, berarti dia meninggalkan salah satu syarat sah shalat, karena tidak tahu.


Orang yang mengalami mimpi jima' atau mimpi basah dan mendapati pada dirinya air mani, dan tidak mandi janabah karena belum tahu hukumnya, berarti ia meninggalkan salah satu syarat sahnya shalat.


Ulama berbeda pendapat tentang orang meninggalkan syarat sah shalat, karena tidak tahu hukumnya.


1️⃣. Pendapat pertama


من ترك شرطا من شروط الصلاة جهلا بحكمه يلزمه قضاء ما مضى فى حال جهله


"Siapa yang meninggalkan syarat dari syarat sahnya shalat karena tidak tahu hukumnya diharuskan mengqadha semua shalat yang telah dikerjakan semasa jahilnya dia akan hukum tersebut.


Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya syafiiyah dan hambali.


أن الشروط لا تسقط بالجهل ولا النسيان


Bahwa syarat ibadah itu tidak menjadi gugur karena pelakunya tidak tahu atau karena lupa. 


📚Nihayatul Muhtaj 4/446


2️⃣ pendapat kedua : 


لا يلزمه ما قضاء ما مضى فى حال جهله


Tidak wajib mengqadha shalat yang dia kerjakan pada masa jahilnya dia 

 

Dan diantara dalil dari pendapat kedua adalah : 


Hadits Ammar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma,

Dari Ibnu Abdirrahman, beliau menceritakan, bahwa ada seseorang yang junub, kemudian dia bertanya kepada Umar bin Khatab radhiallahu ‘anhu, ‘Saya junub, sementara saya tidak memiliki air?’ Jawab Umar, ‘Jangan shalat.’ kemudian Ammar mengingatkan,


أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِي سَرِيَّةٍ فَأَجْنَبْنَا: فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ، وَأَمَّا أَنَا فَإِنِّي تَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ، ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ: إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ وَضَرَبَ شُعْبَةُ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً وَنَفَخَ فِيهَا، ثُمَّ دَلَكَ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

“Mungkin kamu masih ingat, ketika kita dalam perjalanan, kemudian kita junub. Ketika itu, kamu tidak mau shalat. Sementara aku berguling di tanah, lalu aku shalat. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku ceritakan hal itu. Lalu beliau bersabda, ”Sebenarnya kamu cukup melakukan begini.” (lalu beliau mengajari cara tayammum). Beliau tepukkan telapak tangannya sekali, beliau tiup, kemudian beliau usapkan ke tangan, kemudian beliau usapkan ke wajah. (HR. Nasai dan dishahihkan Al-Albani).


👉🏼 Disini Nabi tidak memerintahkan salah seorang sahabat untuk mengulangi shalatnya .


🖋️ Berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : 


لو ترك الطهارة الواجبة لعدم بلوغ النص مثل أن يأكل لحم الإبل ولا يتوضأ.. فهل عليه إعادة ما مضى؟ فيه قولان هما روايتان عن أحمد، ونظيره أن يمس ذكره ويصلي ثم يتبين له وجوب الوضوء من مس الذكر، والصحيح في جميع هذه المسائل عدم وجوب الإعادة لأن الله عفا عن الخطأ والنسيان ولأنه قال: وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً، ، فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين لم يثبت حكم وجوبه عليه.


Seandainya bersuci yang wajib (mandi janabah atau wudhu untuk shalat) ditinggalkan karena tidak sampai dalil misalnya dia makan daging onta dan dia tidak berwudhu, apakah dia wajib mengulangi shalat yang telah dia kerjakan (karena tidak tahu hukumnya bahwa makan daging onta termasuk pembatal wudhu)? Ada dua riwayat dari imam Ahmad dalam masalah ini.

Dan yang semisal permasalahan ini orang yang memegang kemaluannya, lalu dia shalat (tanpa ulangi wudhunya). Kemudian baru jelas baginya harus wudhu setelah memegang kemaluan.


Yang benar dalam semua masalah ini adalah dia tidak wajib mengulangi shalatnya, karena :


▪️ Allah mengampuni orang yang salah dan lupa, 


▪️Allah berfirman, yang artinya, ”Aku tidak akan memberikan siksaan, hingga Aku mengutus seorang rasul.” 



siapa yang belum sampai padanya perintah Rasulullah dalam sesuatu permasalahan tertentu, maka dia tidak ditetapkan melakukan kewajiban perintah itu.


ولهذا لم يأمر النبي صلى الله عليه وسلم عمر وعمارا لما أجنبا فلم يصل عمر وصلى عمار بالتمرغ أن يعيد واحد منهما، وكذلك لم يأمر أبا ذر بالإعادة لما كان يجنب ويمكث أياما لا يصلي، وكذلك لم يأمر من أكل من الصحابة حتى يتبين له الحبل الأبيض من الحبل الأسود بالقضاء، كما لم يأمر من صلى إلى بيت المقدس قبل بلوغ النسخ بالقضاء


”Oleh karena itulah Nabi tidak memerintahkan salah satu dari keduanya untuk mengulangi shalatnya, dimana Umar dan 'Ammar ketika keduanya mengalami junub, maka Umar tidak shalat dan Ammar berguling di tanah agar bisa shalat subuh . Demikian pula, ketika Abu Dzar junub Kemudian tinggal beberapa hari tidak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan beliau untuk mengulangi shalatnya. Demikian pula, ketika ada sahabat yang terus makan di malam bulan ramadhan, hingga melewati batas fajar, sampai nampak jelas baginya tali hitam dan putih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengqadha puasanya. Sebagaimana sahabat yang shalat menghadap ke baitul maqdis sebelum sampai bahwa syariat itu telah dihapus, beliau tidak perintahkan untuk mengulangi shalatnya.” 


📚Al_Fatawa Al-Kubra 2/48


Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka para sahabat untuk mengulangi shalatnya yang telah berlalu walaupun tidak memenuhi syarat sahnya shalat (bersuci dengan mandi janabah ) karena mereka belum tahu dan belum sampai ilmu terhadapnya.


🔴 Sebagai kesimpulan : 


👉🏼Seorang yang telah diberikan beban syariat (mukallaf) diberikan udzur atas kejahilannya, maka ketika meninggalkan syarat dari syarat sahnya shalat atau meninggalkan rukun dari rukun shalat karena jahil akan hukumnya, maka tidak ada atasnya qadha terhadap shalat yang telah keluar waktunya, akan tetapi yang wajib atasnya adalah mengqadha shalat saat ilmu sampai padanya selama belum keluar waktunya. Adapun dalilnya : 


1️⃣ Meninggalkan syarat karena jahil terhadapnya.


Hadits Umar bin Khattab yang dia meninggalkan beberapa shalat saat beliau junub, dengan persangkaannya tidak boleh shalat (seperti apa yang dilakukan 'Ammar bin Yasir. Lihat hadits Bukhari 339 dan Muslim 368.


2️⃣ meninggalkan rukun dari rukun shalat karena jahil.


Seperti yang terjadi pada seorang sahabat yang meninggalkan thumaninah dalam rukun shalat saat ruku' dan sujud maka Nabi menghukumi shalatnya batal, dan Nabi tidak memerintahkan padanya kecuali shalat itu saja tanpa mengqadha dari shalat shalatnya yang telah berlalu. Lihat hadits abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh imam Bukhari 757, dan imam Muslim 397.


👉🏼 Dan juga kami ajukan soal pada ulama Yaman berkaitan masalah ini.


[15/12 17:30] ابو حنان السهيلي عثمان: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


احسن الله اليك يا شيخنا 


حكم من صلى جنبا عن الإحتلام جاهلا بوجوب الغسل عليه ، هل يجب الإعادة من الصلوات ما مضت عليه من الأيام او لم يوجب عليه إعادة الصلاة الا صلاة الوقت بعد علمه عن وجوب الغسل??!


📒Soal : assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, 


Hukum orang yang shalat dalam keadaan yang junub dari mimpi basah dalam keadaan tidak tahu akan wajibnya mandi. Apakah wajib atasnya mengulangi shalat dari beberapa hari yang telah lewat ataukah tidak wajib atasnya mengulangi shalat kecuali shalat yang masih didapatkan waktunya (belum keluar waktunya) setelah sampainya ia ilmu tentang wajibnya mandi ?


🖋️ Jawaban Syaikhuna Fathul qadasi hafidzahullah : 


[16/12 11:11] الشيــخ فتح القدسي جديد: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

يعيد صلاة الوقت


Wa Alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh .


Dia mengulangi shalatnya yang masih ia mendapatkan waktunya belum keluar .


🖋️ Jawaban syaikhah Ummu Abdillah bintu Syaikh muqbil Al Wadi'i hafizdahallaahu.


قال ابن رشد في بداية المجتهد: اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ مَنْ صَلَّى بِغَيْرِ طَهَارَةٍ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ الْإِعَادَةُ عَمْدًا كان أَوْ نِسْيَانًا.اهـ

وهذا إذا كان الوقت باقيا أما إذا خرج الوقت فمن شروط الصلاة الوقت فإذا خرج الوقت فليس له القضاء،القضاء ورد في حق الناسي للصلاة وليس للطهارة.كما في حديث:من نام عن صلاته أو سها عنها فوقتها حين يذكرها.


Berkata Ibnu Rusyd rahimahullah dalam Bidayah Al_Muj'tahid : 


Sepakat para ulama bahwa siapa yang shalat tanpa thaharah maka wajib atasnya mengulangi shalatnya sama saja dia sengaja atau lupa thaharah.


Kemudian kata syaikhah : 


Kesepakatan ulama ini jika waktunya masih tersisa, adapun jika waktunya telah keluar, maka dari syarat_syarat shalat adalah waktunya, maka jika telah keluar waktu shalat maka tidak ada qadha atasnya (termasuk orang yang jahil akan syarat dan rukun shalat, pent'). 


Qadha shalat itu datang pada haknya orang yang lupa terhadap shalat,...


📚 Selesai penukilan.



👉🏼 Kesimpulan kedua : 

  Dia memperbanyak istighfar kepada Allah akan kekurangannya dia dalam mempelajari agama Allah , dan hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam mengejar apa yang telah luput darinya dengan memperbanyak shalat_,shalat sunnah.


والله أعلم بالصواب



✍ Di susun oleh : 


Abu Hanan As-Suhaily 



1 Jumadil awwal 1442 - 16 Desember 2020


‎┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈


Ikuti NashihatuLinnisa' di TELEGRAM  

https://t.me/Nashihatulinnisa 


‎🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾

Hukum qodho sholat bagi yang belum tahu hukum wajibnya mandi?


Telegram: ilmui

Twitter X: ilmuisl

WA: ILMUI

https://il-mui.blogspot.com

#free_share, #without_logo, #without_asking_donation, #without_foundation

Post a Comment

0 Comments