📖 ILMUI 📚:
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR PERMASALAHAN TALAQ
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسوله الأمين و على آله وصحبه أجمعين و من تعبه بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد
Semoga tulisan yang ringkas ini bisa menjadi penjelas bagi kami pribadi dan bagi ummat berkaitan dengan permasalahan talaq dan seputar perceraian, karena kami melihat masih banyak kaum muslimin yang bingung dalam permasalahan ini utamanya dalam istilah-istilah yang berkaitan dengannya, maka kami berinisiatif mengumpulkan penjelasan dalam babnya sehingga bisa lebih dipahami, dan semoga ini ladang amal bagi kami di akhirat kelak.
1. Makna Talaq, Ruju', Iddah.
- Talaq secara bahasa berasal dari kata Tho-la-qo yang bermakna melepaskan dari ikatan, sebagaimana melepaskan ternak dari ikatan tali gembalaannya.
Adapun secara istilah syar'i Talaq adalah:
حل قيد النكاح أو بعضه
[ابن عثيمين ,فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام ط المكتبة الإسلامية ,5/3]
"Membatalkan ikatan pernikahan atau sebahagiannya." (Fathul dziljalali wal ikrom, AlUtsaimin 3/5)
- Ruju' adalah kembalinya suaminya menyambung ikatan nikah dengan istrinya setelah sebelumnya dia menthalaq atau menceraikannya di masa iddah.
-Iddah artinya masa menanti seorang istri setelah dithalaq suaminya sampai terlepas ikatan pernikahannya secara penuh sehingga istrinya bisa menikah lagi.
2. Perbedaan Thalaq, Khulu', Faskh dan Li'an.
-Tholaq terjadi dari keinginan suami karena thalaq adalah hak suami untuk menceraikan istrinya, maka istri tidak berhak mentalak suaminya.
- Khulu' secara bahasa bermakna memutus, adapun secara istilah khulu' bermakna putusnya ikatan pernikahan disebabkan istri mengembalikan maharnya. Adapun Khulu' terjadi atas dasar keinginan istri untuk berpisah dengan suaminya dengan cara mengembalikan maharnya, maka suami tidak ada hak pada khulu'.
- Faskh secara bahasa bermakna rusak, adapun secara istilah faskh adalah rusaknya ikatan pernikahan karena suatu sebab seperti murtadnya istri atau suami, atau dengan sebab lain seperti pernikahan dua saudara sesusuan yang baru diketahui setelah pernikahan, maka otomatis ikatan pernikahannya rusak.
Adapun Fasakh bisa terjadi diluar keinginan suami dan istri, jadi walaupun keduanya masih ingin bersama jika terjadi fasakh maka tetap tidak diperbolehkan melanjutkan pernikahannya.
Sedangkan Li'an terjadi atas dasar tuduhan perzinahan, Li'an secara bahasa bermakna laknat, secara istilah bermakna suami istri saling melaknat disebabkan tuduhan perzinahan oleh sang suami.
3. Jenis-jenis thalaq
Thalaq ada 3 jenis yaitu: thalaq roj'i, tholaq baain, dan tholaq muharromah,
1. Thalaq roj'i adalah tholaq yang suami masih bisa ruju' dengan istri yang dithalaqnya tanpa harus membuat ikatan atau akad yang baru, yaitu ruju'nya di masa iddah.
Tholaq roj'i terbagi dua yaitu thalaq satu dan thalaq dua.
- Thalaq satu adalah terjadinya thalaq oleh suami kepada istrinya untuk pertama kali setelah terjadinya akad nikah,
Kapankah terjadinya thalaq satu?
Thalaq satu terjadi jika suami mengucapkan kata thalaq atau yang semakna dengannya kepada istrinya dengan sengaja tanpa paksaan, di waktu istri sedang suci dan belum disetubuhi ketika masa sucinya tersebut,
maka thalaq tidak berlaku jika suami tidak meniatkan atau tidak menyengaja mengucapkannya dan juga thalaq tidak berlaku ketika masa haidnya istri atau ketika suci namun telah dijimai atau disetubuhi dimasa sucinya tersebut. Maka jika suami metalak istrinya diwaktu haid maka itu tidak dianggap dan tidak dihitung hingga dia kembali mengucapkannya ketika istrinya telah suci dan tanpa disetubuhi dimasa sucinya tersebut.
Berkata Syaikh Ibnu Baz rohimahulloh:
الطلاق السني هو الذي يقع في حال الحمل، أو في حال كون المرأة طاهرًا لم يجامعها زوجها. [ابن باز ,فتاوى نور على الدرب لابن باز بعناية الشويعر ,22/7]
"Thalaq yang sesuai sunnah adalah yang terjadi ketika dalam keadan hamil atau keadaan sucinya wanita yang belum dijimai oleh suaminya (dimasa sucinya tersebut)". (Fatawa nur Aladdarb: 7/22).
- Thalaq dua adalah thalaq yang terjadi setelah terjadinya thalaq yang pertama.
Kapankah terjadinya thalaq dua?
Thalaq dua terjadi setelah terjadiny thalaq satu sebelumnya dan suami telah rujuk dari thalaq pertamanya.
Sebagian ulama tidak mensyaratkan adanya ruju' dari suaminya terlebih dahulu sebelum terjadinya thalaq yang kedua, namun yang kuat adalah pendapat yang mengatakan harus adanya ruju' terlebih dahulu, dalilnya adalah ayat dalam Alqur'an:
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
(Al Baqarah 228-229)
Tidaklah Alloh menyebut thalaq yang kedua diayat setelahnya kecuali setelah penyebutan tentang masalah ruju' diayat sebelumnya yaitu di thalaq pertama, maka thalaq yang kedua itu terjadi setelah ruju' dari tholaq yang pertama menurut pendapat yang terkuat diantara pendapat ulama dan inilah yang dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rohimahulloh beliau berkata:
وَقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ} مَفْهُومُهُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَكُنْ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ لَمْ يَكُنْ الْأَمْرُ كَذَلِكَ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّهَا لَوْ كَانَتْ فِي مَجَالِسَ لَأَمْكَنَ فِي الْعَادَةِ أَنْ يَكُونَ قَدْ ارْتَجَعَهَا
[ابن تيمية ,مجموع الفتاوى ,33/14]
Dan perkataan Nabi shollallohu alaihi wa sallam: "di Satu Majlis" dipahami bahwa jika tidak di satu majlis maka perkaranya tidak demikian (tidak dianggap satu thalaq saja), dan hal itu dikarenakan jika dia (sahabat tersebut) menthalaqnya di beberapa majlis akan dianggap dalam kebiasaan bahwa dia telah rujuk sebelumnya. (Majmu fatawa ibnu taymiyyah 14/33).
Maka thalaq dua terjadi setelah ada ruju' dari tholaq satu sebelumnya.
2. Thalaq bain adalah thalaq yang suami tidak bisa rujuk dengan istrinya kecuali dengan akad atau ikatan yang baru lagi sebagaimana penikahan sebelumnya,
Thalaq bain terbagi dua juga yaitu thalaq bain sugroo dan thalaq bain kubro,
Thalaq bain sugro terjadi di dua keadaaan yaitu di thalaq satu setelah iddah dan thalaq dua setelah iddah juga, yaitu suami membuat ikatan baru atau penikahan baru dengan istri yang telah ditalaqnya dikarenakan telah melewati masa iddah.
Adapun thalaq bain kubro itulah thalaq muharromah
3. Thalaq muharromah atau tholaq bain kubro adalah thalaq yang ketiga yaitu thalaq yang mengharamkan suami untuk kembali kepada istri yang dithalaqnya hingga istrinya tersebut menikah lagi dengan orang lain dan telah dijimai lalu diceraikannya.
Kapankah terjadi thalaq tiga?
Thalaq tiga terjadi setelah terjadinya thalaq dua sebelumnya dan suami telah rujuk dari thalaq keduanya tersebut, dalilnya sebagaimana yang telah lalu dan juga,
Alloh ta'ala berfirman:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ.
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Alloh. Itulah hukum-hukum Alloh, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
(Al Baqoroh 2:230)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rohimahulloh:
والطَّلَاقُ الْمُحَرَّمُ لَهَا " لَا تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ وَهُوَ فِيمَا إذَا طَلَّقَهَا ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ كَمَا أَذِنَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَهُوَ: أَنْ يُطَلِّقَهَا ثُمَّ يَرْتَجِعَهَا فِي الْعِدَّةِ. أَوْ يَتَزَوَّجَهَا ثُمَّ يُطَلِّقَهَا ثُمَّ يَرْتَجِعَهَا. أَوْ يَتَزَوَّجَهَا ثُمَّ يُطَلِّقَهَا الطَّلْقَةَ الثَّالِثَةَ. فَهَذَا الطَّلَاقُ الْمُحَرَّمُ لَهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ.
[ابن تيمية ,مجموع الفتاوى ,33/9]
"Dan Tholaq Muharrom (yang menyebabkan dia harom) tidak halal untuknya sampai dia menikah dengan suami yang lain yaitu jika dia telah mentalaqnya tiga talaq, sebagaimana yang disampaikan oleh Alloh dan RosulNya yaitu: dia menthalaqnya kemudian dia rujuk di masa iddah atau dia menikahinya lagi (setelah iddah), kemudian dia mentalaqnya lalu merujukinya lagi atau menikahinya lagi, kemudian dia menthalaqnya lagi yaitu thalaq yang ketiga. Maka ini thalaq yang menyebabkan dia harom untuknya sampai dia menikahi suami yang lain sesuai dengan kesepakatan ulama." (Majmu Fatawa Ibnu Taymiyyah: 9/33).
Maka dipahami bahwa setelah thalaq yang ketiga maka otomatis suami tidak boleh ruju' lagi kepada istrinya walaupun dimasa iddah yang ketiga, sampai mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah dijimai.
Sekian Wallohu a'lmu bisshowab
Abu Ibrohim Saiid AlMakaassary
22 Rojab 1444
Diperiksa dan dikoreksi oleh
Abu Hanan Utsman As-Suhaily hafidzohulloh
23 Rojab 1444
Telegram: https://t.me/ilmui
WA: https://whatsapp.com/channel/0029VaALfMAGJP8PEIsVk33P
share #free, without #logo, without asking #donation, without #foundation
0 Comments