Advertisement

JANGAN SUJUD SEPERTI ANJING

بسم الله الرحمٰن الرحيم

⛔️ JANGAN SUJUD SEPERTI ANJING ⛔️


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

 «اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الكَلْبِ»

Dari Anas bin Malik (rodhiyallohu'anhu) dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam berkata: "I'tidallah kalian ketika sujud dan janganlah kalian membentangkan kedua sikunya seperti bentangan sikunya anjing". (Muttafaqun 'alaihi)

Berkata Syaikh Muhammad Al-ityuubii rohimahulloh:

(و) اعتدلوا في (السجود) أي استووا فيه بوضع الكفين على الأرض، ورفع المرفقين عنها، والبطن عن الفخذين. أفاده الطيبي.
وقال في "الفتح": قوله: "اعتدلوا في السجود": أي كونوا متوسطين بين الافتراش والقبض. وقال ابن دقيق العيد -رحمه الله-: لعل المراد بالاعتدال هنا وضع هيئة السجود على وفق الأمر؛ لأن الاعتدال الحسي المطلوب في الركوع لا يتأتى هنا، فإنه هناك استواء الظهر والعنق، والمطلوب هنا ارتفاع الأسافل على الأعالي. قال: وقد ذكر الْحُكم هنا مقرونا بعلته، فإن التشبه بالأشياء الخسيسة يناسب تركه في الصلاة. انتهى. والهيئة المنهي عنها أيضا مشعرة بالتهاون، وقلة الاعتناء بالصلاة. انتهى (1).
(ولا يبسط) "لا" ناهية، والفعل مجزوم بها، وهو من باب نصر (أحدكم) بالرفع على الفاعلية (ذراعيه) بالنصب على المفعولية (كالكلب) أي مثل بسط الكلب، وهو وضع المرفقين مع الكفين على الأرض. وشبهه بالكلب للتنفير عنه. قال القرطبي -رحمه الله -: لا شك في كراهة هذه الهيئات، ولا في استحباب نقيضها.
والحكمة في النهي عن ذلك أن رفع ذراعيه عن الأرض أقرب إلى التواضع، وأبلغ في تمكين الجبهة، والأنف من الأرض في السجود، وأبعد عن هيئات الكسالى، فإن الباسط يشعر حاله بالتهاون بالصلاة، وقلة الاعتناء بها (2). والله سبحانه وتعالى أعلم

[محمد آدم الإتيوبي ,ذخيرة العقبى في شرح المجتبى ,13/94]

JANGAN SUJUD SEPERTI ANJING


"Dan luruskanlah diri kalian dalam sujud," yaitu meluruskan tubuh dengan meletakkan kedua telapak tangan di tanah, mengangkat kedua siku dari tanah, dan menjauhkan perut dari paha. Hal ini dijelaskan oleh At-Thibi.

Dalam kitab "Al-Fath" disebutkan: "Luruskanlah diri kalian dalam sujud," maksudnya berada di antara posisi (iftirash) berbaring dan telungkup (qabd). 

Ibn Daqiq al-‘Id -rohimahulloh- berkata: Mungkin yang dimaksud dengan lurus di sini adalah menempatkan posisi sujud sesuai dengan perintah; karena i'tidal fisik yang diinginkan dalam ruku' tidak dapat dilakukan di sini, karena pada ruku' (i'tidal) yang diinginkan adalah lurusnya punggung dan leher, sedangkan dalam sujud yang diinginkan adalah tingginya bagian bawah dari bagian atas tubuh. 

Dia berkata: Hukum di sini disebutkan bersama dengan alasan, karena meniru hal-hal yang hina hendaknya dihindari dalam sholat. Selesai. Dan posisi yang dilarang juga menunjukkan peremehan dan kurangnya perhatian terhadap sholat. Selesai.

"Dan janganlah salah satu dari kalian membentangkan", "janganlah" adalah laa nahiyah (kata larangan), dan fi'il (kata kerja) menjadi majzum karenanya, dari bab "nashr", "(Salah satu dari kalian) di rofa' dalam posisi sebagai pelaku (faa’il)" dan "(kedua sikunya)" di nashob sebagai objek (maf'ul), "(seperti anjing)" yaitu seperti anjing yang membentangkan (tangannya), yaitu meletakkan kedua siku (menempel) bersama kedua telapak tangan di tanah. 

Diperumpamakan dengan anjing agar menjauhkan diri dari menirunya. Imam Al-Qurtubi -rohimahulloh- berkata: Tidak diragukan lagi bahwa sikap-sikap seperti ini dibenci, dan sikap sebaliknya dianjurkan.

Hikmah dari larangan ini adalah bahwa mengangkat kedua siku dari tanah lebih dekat kepada sikap tawadhu’, lebih baik dalam menempelkan dahi dan hidung ke tanah dalam sujud, dan lebih jauh dari sikap malas, karena orang yang membentangkan siku menunjukkan sikap acuh tak acuh terhadap sholat dan kurangnya perhatian terhadapnya. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih mengetahui.

📚[Muhammad Adam Al-Itiyubi, "Dzakhīratul ‘Uqbā fī Syarh Al-Mujtabā", 13/94]

Telegram: ilmui
#share_gratis, #tanpa_logo, #tanpa_minta_donasi, #tanpa_yayasan


 #free_share, #without_logo, #without_asking_donation, #without_foundation

Post a Comment

0 Comments