Advertisement

FITNAH HARTA DAN ANAK

بسم الله الرحمٰن الرحيم


Alloh ta'ala berkata:

{9-11} {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ * وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِ إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ * وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ} .


يأمر تعالى عباده المؤمنين بالإكثار من ذكره، فإن في ذلك الربح والفلاح، والخيرات الكثيرة، وينهاهم أن تشغلهم أموالهم وأولادهم عن ذكره، فإن محبة المال والأولاد مجبولة عليها أكثر النفوس، فتقدمها على محبة الله، وفي ذلك الخسارة العظيمة، ولهذا قال تعالى: {وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ} أي: يلهه ماله وولده، عن ذكر الله {فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ} للسعادة الأبدية، والنعيم المقيم، لأنهم آثروا ما يفنى على ما يبقى، قال تعالى: {إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ} .
وقوله: {وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ} يدخل في هذا، النفقات الواجبة، من الزكاة والكفارات ونفقة الزوجات، والمماليك، ونحو ذلك، والنفقات المستحبة، كبذل المال في جميع المصالح، وقال: {مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ} ليدل ذلك على أنه تعالى، لم يكلف العباد من النفقة، ما يعنتهم ويشق عليهم، بل أمرهم بإخراج جزء مما رزقهم الله الذي يسره لهم ويسر لهم أسبابه.
فليشكروا الذي أعطاهم، بمواساة إخوانهم المحتاجين، وليبادروا بذلك، الموت الذي إذا جاء، لم يمكن العبد أن يأتي بمثقال ذرة من الخير، ولهذا قال: {مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ} متحسرًا على ما فرط في وقت الإمكان، سائلا الرجعة التي هي محال: {رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ} أي: لأتدارك ما فرطت فيه، {فَأَصَّدَّقَ} من مالي، ما به أنجو من العذاب، وأستحق به جزيل الثواب، {وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ} بأداء المأمورات كلها، واجتناب المنهيات، ويدخل في هذا، الحج وغيره، وهذا السؤال والتمني، قد فات وقته، ولا يمكن تداركه، ولهذا قال: {وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا} المحتوم لها {وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ} من خير وشر، فيجازيكم على ما علمه منكم، من النيات والأعمال.
FITNAH HARTA DAN ANAK


📖 Terjemahan ayat

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah. Barangsiapa melakukan demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi. Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kalian sebelum datang kepada salah seorang di antara kalian kematian; lalu ia berkata: ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan aku sampai waktu yang dekat, maka aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?’ Dan sekali-kali Allah tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang ajalnya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.”
QS. Al-Munāfiqūn ayat 9–11

📖 Tafsir as-Sa‘dī

Allah Ta‘ālā memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk memperbanyak mengingat-Nya, karena di dalamnya terdapat keuntungan, keberhasilan, dan banyak kebaikan. Dan Dia melarang mereka agar jangan sampai harta-harta dan anak-anak mereka melalaikan mereka dari mengingat-Nya. Sebab, kecintaan kepada harta dan anak-anak merupakan sesuatu yang kebanyakan jiwa condong kepadanya, lalu mereka mendahulukannya atas cinta kepada Allah. Padahal, hal itu adalah kerugian yang besar.

Oleh karena itu Allah berfirman: “Barangsiapa melakukan demikian” — yakni, hartanya dan anaknya melalaikannya dari mengingat Allah — “maka mereka itulah orang-orang yang merugi” dari kebahagiaan abadi dan kenikmatan yang kekal, karena mereka lebih mengutamakan sesuatu yang fana daripada yang kekal. Allah berfirman: “Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian hanyalah fitnah, dan di sisi Allah ada pahala yang besar.”

Firman-Nya: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kalian” mencakup nafkah-nafkah yang wajib, seperti zakat, kafarat, nafkah istri, budak, dan semisalnya, juga nafkah-nafkah yang sunnah, seperti mengeluarkan harta dalam semua kemaslahatan.

Allah berfirman: “Dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kalian” untuk menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-hamba-Nya dengan nafkah yang memberatkan dan menyulitkan mereka. Akan tetapi, Dia hanya memerintahkan mereka untuk mengeluarkan sebagian dari apa yang Allah rezekikan kepada mereka, yang telah Dia mudahkan bagi mereka dan Dia mudahkan sebab-sebabnya.

Maka hendaknya mereka bersyukur kepada Dzat yang telah memberi mereka, dengan cara membantu saudara-saudara mereka yang membutuhkan, dan hendaknya mereka bersegera melakukannya sebelum datang kematian, yang apabila sudah tiba, maka seorang hamba tidak lagi mampu melakukan kebaikan walau seberat zarrah.

Karena itu Allah berfirman: “Sebelum datang kepada salah seorang di antara kalian kematian, lalu ia berkata” — penuh penyesalan karena kelalaiannya di waktu yang masih memungkinkan, ia meminta agar dikembalikan padahal itu mustahil — “Wahai Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan aku sampai waktu yang dekat” — agar aku dapat menebus kelalaianku — “maka aku dapat bersedekah” dengan hartaku, sesuatu yang dengannya aku selamat dari azab dan berhak memperoleh pahala yang besar — “dan aku termasuk orang-orang yang saleh” dengan melaksanakan semua perintah dan menjauhi larangan. Termasuk di dalamnya adalah haji dan lainnya.

Namun, permintaan dan harapan itu sudah terlambat waktunya, tidak mungkin bisa diperbaiki lagi (jika ajal tiba). Karena itu Allah berfirman: “Dan sekali-kali Allah tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang ajalnya” yang telah ditentukan baginya. “Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” — baik maupun buruk — maka Dia akan membalas kalian atas apa yang Dia ketahui dari niat-niat dan amal-amal kalian.

📚 (‘Abdurraḥmān as-Sa‘dī, Tafsīr as-Sa‘dī = Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hlm. 865–866)


Telegram: https://t.me/ilmui
WA: https://whatsapp.com/channel/0029VaALfMAGJP8PEIsVk33P
#share_gratis, #tanpa_logo, #tanpa_minta_donasi, #tanpa_yayasan
#FITNAH #HARTA #ANAK

Post a Comment

0 Comments